Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Yus Pahruddin mengatakan Misbakhun sudah keluar dari LP sejak pukul 11.30 WIB. Dia dibawa petugas dan ditemani oleh kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan proses administrasi.
"Sudah pukul 11.30 WIB, sedang dibawa ke kejakasaan, dalam proses pembebasan bersyarat," jelas Yus kepada detikcom, Kamis (18/8/2011).
Sementara itu, kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak mengatakan kliennya bebas karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Hal ini ditambah lagi dengan remisi 2 bulan dalam rangka HUT RI.
"Saya pastikan hari ini dia bebas bersyarat. Dia dapat remisi 17 Agustus dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya," ujar Luhut Simanjuntak kepada detikcom, Kamis (18/8).
Meski begitu Luhut masih belum tahu apa rencana kegiatan kliennya pasca keluar dari tahanan. "Sepanjang saya tahu dia masih kerja di PT Negeri Bara Prima," imbuhnya.
(mpr/fay)











































