Sidang tindak lanjut untuk pengajuan PK ini adalah proses awal sebelum mengajukan PK ke MA. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Kamis (18/8/2011).
Prita sebagai pemohon didampingi 2 pengacaranya, Slamet Yuwono dan Cinta. Hakim diketuai oleh Riyadi Sumindio dengan jaksa Riyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tentu pihak Prita membantah. Menurut Slamet, ada pertentangan atas putusan MA antara perdata dan pidana. Perdata memutuskan tidak bersalah, pidana memutuskan sebaliknya.
"Putusan PN pun mengatakan Prita bebas. Surat elektronik yang dikirim pemohon adalah keluhan atau curhat yang tidak dapat dikategorikan menghina," kata Slamet.
Apalagi, menurut Slamet, selamat dirawat di RS Omni, Prita mengalami bengkak di tangan dan leher. Hal itu membuat Prita mengirimkan surat agar temannya berhati-hati dan itu langkah yang dianggap wajar.
"Jaksa menganggap putusan itu tidak murni. Jaksa harus membuktikan apa yang dimaksud tidak murni dari putusan bebas itu. Yang dilakukan Prita agar tidak terjadi praktek-praktek serupa di RS lain, seperti yang dirasakan Prita," kata Slamet.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2011 dengan agenda menghadirkan bukti-bukti baru. Usai sidang Prita mengatakan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk menuntut keadilan.
"Di tempat yang sama dua tahun lalu, saya duduk di kursi pesakitan sampai saat ini. Saya harus menjalaninya. Kalau masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, ya kita tempuh," ujar Prita.
Putusan kasasi MA menyatakan Prita divonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kalau Prita tidak berbuat kesalahan yang sama, Prita tidak perlu masuk penjara. Meski Prita tidak dipenjara, status bersalah tetap tidak bisa diterimanya dan Prita pun berencana mengajukan PK.
(fay/nrl)











































