Menkum HAM: Hukuman Mati Sebabkan Koruptor Sulit Dipulangkan

Menkum HAM: Hukuman Mati Sebabkan Koruptor Sulit Dipulangkan

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 11:53 WIB
Jakarta - Ancaman hukuman mati yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, memang bisa memberikan efek jera yang luar biasa kepada para koruptor. Namun hukuman berat tersebut juga membuat pelaku tindak pidana korupsi yang lari ke luar negeri akan semakin sulit dipulangkan ke Indonesia.

“Salah satu kesulitan kita adalah mengejar buron untuk mengembalikan keuangan negara di luar negeri. Terutama negara-negara Eropa, karena mereka tidak mau ada hukuman mati. Itu dianggap sesuatu yang tidak manusiawi,” ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

“Nah begitu kita komunikasi dengan mereka (negara-negara Eropa), mereka tidak mau bantu karena kita punya hukuman mati. Jadi enggak mudah kalau kita hanya ikutin selera masing-masing,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Patrialis tetap setuju dengan adanya ancaman hukuman mati bagi koruptor. Meski demikian menurutnya harus ada pemilahan pelaku tindak korupsi yang bagaimana yang pantas untuk dijatuhi hukuman maksimal itu.

“Kita harus punya rasa kemanusiaan dong. Apa karena uang Rp 25 juta, orang harus dihukum mati? Manusiawi kita di mana? Hukum harus manusiawi juga,” katanya.

Sejumlah buron tersangka kasus korupsi masih belum tercium keberadaannya. Mereka diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Buron korupsi itu antara lain mereka yang terlibat kasus BLBI dan terakhir adalah kasus suap DGS BI, Nunun Nurbaetie dan kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.


(adi/lh)


Berita Terkait