"Rabu tanggal 17 Agustus 2011 jam 07.30 WIB telah diterbitkan surat penahanan terhadap Umar Patek terkait keterlibatannya dalam terorisme selama 4 bulan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2011).
Boy menyebut Patek dikenakan pasal berlapis. Selain terkait bom bali I dan bom natal, Patek juga akan dijerat UU Terorisme karena menyembunyikan informasi soal Dulmatin.
"Pasal-pasal tindak pidana sebagai berikut, pasal 9, pasal 13 UU no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP, UU Darurat 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, pasal 55 UU Imigrasi, dalam kasus membawa 4 senpi masuk Indonesia Juni 2009," jelas Boy.
Boy mengatakan, selama di tempat persembunyian di Indonesi Umar Patek menyimpang 2 buah senjata api. Ia juga menyembunyikan informasi tentang kegiatan terorisme Aceh dan DPO Dulmatin di Pamulang.
"Periode Juni 2009 s/d Maret 2010 bersama-sama Dulmatin di wilayah Pamulang dan Jakarta, membuat bom malam Natal 2000, membuat Bom di Bali 2002 dan data palsu pada paspor RI," terangnya.
Sebelumnya, pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani juga mengatakan penahanan kliennya telah dikeluarkan 17 Agustus hingga 15 Desember 2011.
"Penahanan resmi sejak kemarin Rabu 17 Agustus kemarin untuk 4 bulaan ke depan, 15 Desember," kata pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani saat dihubungi, Kamis (18/8/2011).
(ape/gun)











































