"Tidak diterima, karena majelis hakim menilai objeknya (objek yang digugat) sudah tidak ada," kata aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Khadafi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/8/2011).
Uchok menjelaskan, majelis hakim menilai gugatan tidak dapat diterima karena faktanya DPR telah membatalkan pembangunan gedung baru DPR. Uchok mengungkapkan, putusan tersebut telah dibacakan pekan lalu. Uchok menilai majelis hakim telah termakan opini bahwa pembangunan gedung baru DPR gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, pihak penggugat akan segera mengajukan banding. Salah satu materinya, kata Uchok, adalah masih adanya anggaran untuk pembangunan gedung baru DPR.
Gugatan pembangunan gedung baru itu dilancarkan Koalisi Civil Society Organisation (CSO) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kesejahteraan Bersama Rakyat. Pihak yang digugat adalah Ketua DPR dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, Presiden RI, Menteri Keuangan, dan Ketua Fraksi di DPR.
Gugatan dilayangkan karena para tergugat mengabaikan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa APBN digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, faktanya dilakukan pembangunan gedung DPR. Para tergugat juga melanggar UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN digunakan secara efektif dan efisien. Namun, ketentuan tersebut tidak dilakukan dalam rencana pembangunan gedung DPR. Kasus ini mulai disidangkan pertama kali pada Selasa 10 Mei 2011.
(asp/nrl)











































