Salah ketik itu terjadi dalam putusan perkara utang piutang dengan pihak Agustinus Iramani vs Arie Yudhi Sadono, yang disebut bertahun 2020. Perkara Nomor 128 K/PDT/2008 dengan hakim ketua Imron Anwari dan hakim anggota Timur P Manurung dan Hakim Nyak Pha. Namun, ketika dicek isi salinan putusan, perkara tersebut telah di vonis 2008 lalu.
"Tanggal Musyawarah 03 Januari 2020, Tanggal Dibacakan 03 Januari 2020," bunyi putusan tersebut seperti dikutip detikcom dari situs resmi MA, Kamis (18/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal dibacakan 15 Juni 2020, " tulis MA.
Menanggapi masalah ini, Panitera MA, Suhadi, mengakui ada kesalahan pengetikan. Pihaknya akan segera mengoreksi direktori putusan tersebut.
"Terimakasih, akan kami koreksi," kata Suhadi dalam pesan pendeknya kepada wartawan.
Kasus salah ketik bukan pertama kali terjadi di kepaniteraan MA. Sebelumnya, mantan Dirut TVRI Sumita Tobing mengalami hal serupa. Dalam pengumuman putusan 2009, Sumita Tobing diputus bebas. Namun pada 2010 akhir, keluar putusan baru bahwa Sumita Tobing diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang TVRI dan dihukum 2 tahun penjara.
MA juga pernah melakukan salah ketik di berkas putusan kasasi kasus Widjanarko dan Widjokongko dan putusan MA dalam kasus Nurdin Halid.
MA berkilah, sepanjang salah ketik tidak menyangkut substansi, misalnya masa hukuman, maka salah ketik itu tidak ada masalah.
(asp/nrl)











































