"Red notice hari ini karena kemarin libur," ujar wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat ke wartawan, Kamis (18/8/2011).
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng sendiri, kata Johan, sudah dijadikan tersangka sejak awal Agustus lalu, sekitar tanggal 9 atau 10 Agustus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selama ini masih belum akan mengajukan red notice kepada Neneng yang keberadaannya tak diketahui saat ini.
(fjp/gun)











































