KPK Kirimkan Permohonan Red Notice untuk Neneng Hari Ini

KPK Kirimkan Permohonan Red Notice untuk Neneng Hari Ini

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 11:17 WIB
Jakarta - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebentar lagi akan berstatus sebagai buronan internasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan red notice untuk Neneng ke Mabes Polri hari ini.

"Red notice hari ini karena kemarin libur," ujar wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat ke wartawan, Kamis (18/8/2011).

Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2011). Atas sangkaan pasal itu, Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Neneng sendiri, kata Johan, sudah dijadikan tersangka sejak awal Agustus lalu, sekitar tanggal 9 atau 10 Agustus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selama ini masih belum akan mengajukan red notice kepada Neneng yang keberadaannya tak diketahui saat ini.

(fjp/gun)


Berita Terkait