Umar Patek Resmi Ditahan 4 Bulan ke Depan

Umar Patek Resmi Ditahan 4 Bulan ke Depan

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 11:09 WIB
Jakarta - Tersangka terorisme Umar Patek telah resmi ditahan Mabes Polri. Patek ditahan untuk 4 bulan lamanya.

"Penahanan resmi sejak kemarin Rabu 17 Agustus kemarin untuk 4 bulan ke depan, 15 Desember," kata pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani saat dihubungi, Kamis (18/8/2011).

Asludin mengatakan, Patek dalam kondisi sehat di tahanan. Ia telah menjalani pemeriksaan setiap hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi secara umum sehat. Hanya kakinya saja belum sembuh benar, jadi melangkah belum normal," jelasnya.

Menurut Asludin, kliennya telah diperbolehkan dijenguk keluarga. Meski pemeriksaan terus dilakukan.

"Kemarin dijenguk 2 adiknya sama satu pamannya," imbuhnya.

Asludin juga membenarkan kliennya dijerat UU Terorisme. Polri menuduh Patek membawa senjata dari Filipina ke Indonesia. "Untuk urusan pengenaan pasal itu kewenangan penyidik. Terakhir pemberitaan terorisnya yakni terkait senjata yang dibawa dari Filipina," tambahnya.

Umar Patek diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dengan target Sari Club dan Paddy's Bar di Kuta, Bali, pada 2002 silam. Sebanyak 202 orang tewas dalam kejadian itu, 88 orang di antaranya adalah warga negara Australia.

Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 beberapa waktu lalu, pernah menjadi muridnya. Amerika membuat sayembara penangkapan Umar Patek senilai 1 juta dolar AS. Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011.

(ape/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads