Dari informasi yang diterima detikcom, Kamis (18/8/2010), pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. "(Pemeriksaan) Untuk wisma atlet," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Istana Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, setibanya di Jakarta Sabtu (13/8) malam lalu, Nazaruddin langsung diperiksa di Gedung KPK hingga Minggu dini hari. Namun, pemeriksaan itu belum masuk substansi perkara melainkan baru sebatas indentitas tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga klasifikasi yang termasuk kasus Nazaruddin. Klasifikasi pertama, kasus yang telah berada pada tahap penyidikan. Ada dua proyek di kementerian dengan nilai mencapai Rp 200 miliar yang diduga dimainkan oleh Nazar.
Kemudian, klasifikasi kedua adalah berbagai kasus yang berada dalam tahap penyelidikan. "Yang pada tahap penyelidikan ada di 2 kementerian juga dengan nilai proyek sejumlah Rp 2,642 triliun," imbuh Busyro.
Sementara itu KPK juga tengah menelusuri 31 kasus yang melibatkan Nazaruddin di 5 kementerian. Kasus-kasus ini kata Busyro tengah berada dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Total nilai proyek adalah Rp 6,037 triliun.
(lrn/mei)











































