Koruptor Dapat Remisi, Sistem Hukum Banci!

Koruptor Dapat Remisi, Sistem Hukum Banci!

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 04:56 WIB
Jakarta - Ada 21 narapidana koruptor yang langsung bebas kerena diberi remisi dalam HUT Kemerdekaan RI kali ini. Remisi bagi koruptor itu menunjukkan politik hukum dan sistem hukum Indonesia gagal memberi efek jera.

"Saya harus mengatakan bahwa di mata para koruptor, politik dan sistem hukum kita banci, karena takut menjatuhkan sanksi maksimal bagi mereka," kata anggota Komisi III Bambang Soesatyo lewat pernyataan tertulis Kamis (18/8/2011).

Menurut Bambang, fakta tersebut memberi penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kemauan politik yang ambivalen itu, sistem hukum kita pun menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor. Sudah mendapat hukum ringan, para koruptor pun diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu," ujar Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

"Wajar jika rakyat terus mempertanyakan di mana efek jera dari politik hukum dan sistem hukum yang banci seperti itu?" imbuhnya.

Menurut Bambang, kalau perang melawan korupsi sungguh-sungguh mendapatkan dukungan politik yang kuat dari pemimpin pemerintahan, harus ada larangan dalam sistem hukum kita untuk memberi remisi kepada koruptor. "Saya yakin, efek jera itu akan muncul dengan sendirinya," katanya.

Seperti diberitakan, terdapat 1.008 narapidana kasus korupsi yang diberi remisi dalam HUT Kemerdekaan RI kali ini. 419 Napi juga mendapat remisi umum sebagian.




(lrn/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads