"Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia ada 141.689 orang terdiri dari 89.524 narapidana dan 52.165 tahanan. Dari 89.524 narapidana yang memperoleh remisi umum I (1-6 bulan) sebanyak 51.652 orang, yang mendapat remisi umum II (langsung bebas) 3.582 orang. Jadi jumlah yang mendapatkan remisi ada 55.234 orang," ujar Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Untung menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Pemberian remisi mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh Keputusan Presiden.
"Pemberian remisi pada narapidana seluruh Indonesia diberikan kepada yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak-hak narapidana. Dasar Undang-undangnya yaitu UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan dan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi," terangnya.
Pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain perilaku tahanan dan prestasi selama berada di tahanan.
"Syarat pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Bagi narapidana karena kasus teroris, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan telah memenuhi sepertiga dari masa tahanannya," paparnya.
Narapidana mendapatkan remisi 1 bulan apabila telah menjalani masa pidana selama 6-12 bulan. Mereka mendapat remisi 2 bulan apabila telah menjalani masa pidana 12 bulan lebih.
Pada tahun kedua semua napi diberikan remisi 3 bulan, tahun ketiga remisi 4 bulan, pada tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan, dan pada tahun selanjutnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahunnya.
(van/fay)











































