"Seperti akhir-akhir ini di masyarakat berkembang kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di rutan. Pada kesempatan ini saya sampaikan sebenarnya Kemenkum HAM membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya diatur ada tiga jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat," ujar Patrialis.
Hal ini disampaikan Patrialis dalam sambutan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kemerdekaan RI, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui pada bagian lain UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan yang salah satu definisinya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut saya ingin menegaskan informasi publik adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif," tutur Patrialis.
Sementara mempertimbangkan regulasi penyampaikan informasi dari lapas dan rutan, ia mengimbau kepala lapas dan kepala rutan untuk mulai bekerja sama dengan media. Ia berharap untuk informasi yang bersifat umum dapat segera disampaikan kepada masyarakat melalui media.
"Keberadaan media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh jajaran kemasyarakatan. Oleh karena itu saya berharap suasana yang berkembang dengan arif dan bijaksana. Kalapas dan karutan tetap membuka akses untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan pada informasi kegiatan untuk kepentingan penggunaan warga binaan kemasyarakatan," kata dia.
(van/fay)










































