"Remisi umum bagi Corby dan Renae belum turun," kata Kalapas Kerobokan, Siswanto, usai upacara penyerahan remisi narapidana oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di aula LP Kerobokan, Denpasar, Bali, Rabu (17/8/2011).
Corby dan Renae merupakan dua diantara 76 narapidana yang usulan remisi diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan SK remisi khusus terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 khusus bagi narapidana yang tersangkut kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak mendekam di LP Kerobokan, Corby yang tersangkut mariyuana telah menerima remisi umum sebanyak lima kali dan Renae yang membawa heroin sebanyak enam kali. Corby dan Renae dihukum 20 tahun penjara. Setelah menerima remisi, mereka diperkirakan bebas pada tahun 2022.
Pada HUT RI ke-66, narapidana asing di LP Kerobokan yang diusulkan berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari Australia, Malaysia, Inggris, dan India.
Sementara itu, narapidana se-Bali yang menerima remisi umum sebanyak 650 orang. Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 40 orang. Khusus, narapidana di LP Kerobokan yang menerima remisi sebanyak 315 orang. Narapidana menerima remisi antara satu hingga enam bulan.
Jumlah narapidana dan tahanan se-Bali sebanyak 1.928 orang. Narapidana dan tahanan yang berada di LP Kerobokan sebanyak 1.073 orang.
(gds/van)
