"21 (napi koruptor) langsung bebas," ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2011).
Secara teknis, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 orang di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian.
Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 napi yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian.
"235 langsung bebas," ucapnya.
Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "9 langsung bebas," imbuhnya.
Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara itu, 51.708 napi tindak pidana umum, mendapatkan remisi umum sebagian.
(fjr/fay)











































