Jaksa Urip Dapat Remisi 4 Bulan

Jaksa Urip Dapat Remisi 4 Bulan

- detikNews
Rabu, 17 Agu 2011 10:30 WIB
Jakarta - Setelah sebelumnya mendapatkan remisi di Hari Natal, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kembali mendapat korting masa tahanan dalam peringatan HUT ke-66 RI tahun ini. Urip mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.

"Urip mendapat remisi 4 bulan, karena dia tidak masuk pada PP 28," kata Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/8).

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 berisikan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan menjelaskan, bila napi tersebut termasuk ke dalam napi karena kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi, illegal logging, terorisme, dan narkotika, maka napi tersebut harus menjalani dulu 1/3 masa hukuman yang dijatuhkan.

"Walaupun Jaksa Urip masuk pada warga binaan karena tersangkut korupsi, tapi tidak ada kerugian negara yang dialami," jelas Wayan.

Wayan menambahkan, dari 1.950 narapidana yang mendiami Lapas Cipinang terdapat 922 napi yang mendapatkan remisi. 849 orang mendapatkan Remisi Umum I atau korting masa tahanan

Sementara itu terdapat 73 napi yang mendapatkan remisi bebas hari ini. "Tapi di antara 73 orang itu hanya 54 yang bisa keluar dari sini, sisanya harus menjalani denda atau pengganti kurungan," ujar Wayan.

Disinggung nasib napi korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Wayan menuturkan terdapat 44 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan.

"Tidak ada (napi korupsi) yang bebas hari ini," tegas Wayan.

(ahy/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads