"Urip mendapat remisi 4 bulan, karena dia tidak masuk pada PP 28," kata Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/8).
Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 berisikan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun Jaksa Urip masuk pada warga binaan karena tersangkut korupsi, tapi tidak ada kerugian negara yang dialami," jelas Wayan.
Wayan menambahkan, dari 1.950 narapidana yang mendiami Lapas Cipinang terdapat 922 napi yang mendapatkan remisi. 849 orang mendapatkan Remisi Umum I atau korting masa tahanan
Sementara itu terdapat 73 napi yang mendapatkan remisi bebas hari ini. "Tapi di antara 73 orang itu hanya 54 yang bisa keluar dari sini, sisanya harus menjalani denda atau pengganti kurungan," ujar Wayan.
Disinggung nasib napi korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Wayan menuturkan terdapat 44 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan.
"Tidak ada (napi korupsi) yang bebas hari ini," tegas Wayan.
(ahy/fay)











































