Busyro Pastikan Segera Kirimkan Red Notice untuk Neneng

Busyro Pastikan Segera Kirimkan Red Notice untuk Neneng

- detikNews
Rabu, 17 Agu 2011 09:24 WIB
Busyro Pastikan Segera Kirimkan Red Notice untuk Neneng
Jakarta - Sampai saat ini istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, masih belum juga masuk dalam daftar buruan interpol. Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan hal itu hanya masalah waktu karena pihaknya akan mengirim red notice untuk Neneng.

"Masih dalam proses. Tapi ya pasti ke sana," tutur Busyro usai upacara bendera 17 Agustus di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/8/2011).

Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (15/8/2011). Atas sangkaan pasal itu, Neneng pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Neneng sendiri, kata Johan, sudah dijadikan tersangka sejak awal Agustus lalu, sekitar tanggal 9 atau 10 Agustus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan mengajukan red notice kepada Neneng yang keberadaan tak diketahui saat ini.



(fjr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini