"Masih dalam proses. Tapi ya pasti ke sana," tutur Busyro usai upacara bendera 17 Agustus di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/8/2011).
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng sendiri, kata Johan, sudah dijadikan tersangka sejak awal Agustus lalu, sekitar tanggal 9 atau 10 Agustus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan mengajukan red notice kepada Neneng yang keberadaan tak diketahui saat ini.
(fjr/mad)










































