Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (16/8) malam, melalui telepon.
Menurut dia, meski Pansel meloloskan nama-nama yang diindikasikan bermasalah hal itu tidak serta merta masyarakat menyalahkan Pansel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sederet nama yang akan diserahkan kepada Presiden, Hifdzil melanjutkan, terdapat 50 persen nama-nama yang dianggap mumpuni untuk memimpin KPK.
"Jika nanti 50 persen yang dianggap tidak laik itu lolos di DPR maka patut dipertanyakan. Apa yang ada di benak DPR ketika meloloskan nama-nama yang tidak laik tersebut," tegasnya.
DPR, kata Hifdzil, seharusnya belajar dari masa pemilihan Antasari Azhar dimana Antasari yang memiliki kelemahan dalam rekam jejak dijadikan celah dalam pelemahan KPK.
"Artinya DPR tidak boleh mengulangi kesalahan tahun lalu, pelajaran sangat berharga ketika unsur Kejaksaan dan Kepolisian berada di dalam KPK. Penting untuk DPR merefleksikan pelajaran tahun-tahun lalu," ujar Hifdzil.
Dia menambahkan, proses fit and proper test yang akan dilakukan DPR dalam menyaring calon pimpinan KPK nantinya harus dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan guna menghindari praktik politik titipan dalam seleksi tersebut.
"DPR harus menghamba pada kepentingan rakyat dan jangan menghamba pada kepentingan kekuasaan dan kepentingan politiknya. Kalau begitu kita tidak akan mendapat pimpinan KPK yang memberantas korupsi," tegas Hifdzil.
(ahy/mad)











































