"Remisi yang diberikan Pollycarpus itu terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi pemuka yaitu 1 bulan 20 hari," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedi Sutardi kepada detikcom, Selasa (16/8/2011) malam.
Ia menambahkan, remisi yang diberikan terhadap Pollycarpus sudah sesuai prosedur. Selain dikenal memiliki kegiatan dalam kepramukaan, Polly juga dinilai rajin melakukan kegiatan donor darah.
"Dia itu berprilaku baik selama berada di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga rutin melakukan donor darah," terang Dedi.
Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.
(bbn/ahy)











































