"Al Amin pernah melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi Letter F," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/8) malam.
Nasir menjelaskan, Letter F yang dimaksudkannya itu adalah sanksi pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya adalah tidak diberikannya remisi kepada bekas anggota Komisi IV DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sebut mau ke tempat A nyatanya ke tempat B," ujar Nasir.
Nasir menceritakan, saat itu Al Amin sempat menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung. Kemudian dia memohon perpindahan ke Lapas Cibinong, Bogor. Saat Al Amin keluar penjara tanpa seizin petugas Lapas, seluruh petugas dan juga pegawai Kanwil Hukum dan HAM Jabar terkena sanksi.
"Petugas lapas ada yang sampai nonjob," katanya.
Nasir menambahkan, saat ini Al Amin sudah dipindahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang setelah enam bulan menghuni Lapas Cibinong. Kepindahan sendiri sejak Kamis pekan lalu.
"Alasannya biar bisa dekat dengan keluarga," kata Nasir.
Nasir mengaku tidak mengetahui nasib Al Amin saat ini di Lapas kelas 1 Tangerang, apakah dia mendapatkan korting masa tahanan atau tidak.
"Kalau sudah di Tangerang itu kewenangan Kanwil Banten," ujar Nasir.
(ahy/mad)










































