"Itman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana kas Pemkab Batubara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2011).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus pada minggu lalu. Saat Itman masih menjabat sebagai Kepala Cabang bank Mega Jababeka, dia diduga berperan dalam mencairkan dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar yang digelapkan dan disimpan dalam rekening di Bank Mega Jababeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi keterlibatan Itman dalam kasus ini sebenarnya telah muncul sejak awal, terutama Itman diketahui terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa di Bank Mega yang ditangani Polda Metro. Diduga, modus yang digunakan sama dengan praktik di Pemkab Batubara.
Menanggapi penetapan tersangka yang baru dilakukan saat ini, Kejagung berdalih pihaknya hanya menunggu waktu yang tepat.
"Bukan menunggu berkas Polda, tapi masih banyak kegiatan penyidikan lainnya yang diprioritaskan. Sedangkan Itman kan sudah jelas dari awalnya, sehingga penetapannya tinggal masalah waktu saja," jelas Noor.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari pihak Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron.
Ditambah dua tersangka, yakni Ilham Martua Harahap selaku Direktur PT Pacific Fortune Management dan rekannya Daud Aswan Nasution, yang berusaha menyuap jaksa dengan uang Rp 200 juta agar tersangka Rachman dibebaskan.
Tersangka Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.
Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.
Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Berkas tersangka Yos Rauke dan Fadil Kurniawan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sedangkan berkas tersangka lain masih dalam tahap penyidikan di bagian Pidsus Kejagung.
(nvc/mad)











































