Bahas Pelantikan Legislatif, MK Bertemu DPR dan KPU
Kamis, 01 Jul 2004 06:50 WIB
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (1/7/2004), akan mengadakan pertemuan dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkoordinasikan pengaturan jadwal dan teknis pelantikan anggota legislatif terpilih sebagai tindak lanjut hasil Pemilu legislatif 2004."Ini agenda penting kenegaraan yang selama ini kurang mendapat sorotan, padahal bisa menjadi masalah besar bila penyelenggara pemilu terlambat melakukan koordinasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie kemarin, Rabu (30/6/2004).Salah satu agenda yang dimaksudnya adalah pengucapan sumpah jabatan atau pelantikan anggota DPR RI terpilih. Masih belum ada kejelasan pihak mana yang berwenang menyelenggarakannya pada akhir September mendatang. Disebutkan dalam UU Pemilu No.12/2003, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan seluruh tahapan pemilu sampai selesai.Namun tidak dijelaskan apakah pelantikan anggota legislatif terpilih merupakan tahapan pemilu atau bukan. "Sekretariat MPR dan DPR menanyakan ke saya apakah mereka atau KPU yang secara teknis akan mengadakan sumpah jabatan," tutur guru besar Fakultas Hukum UI tersebut. Hal lain yang masih menjadi masalah adalah jadwal pelaksaanan kegiatan tersebut. Selama ini, anggota DPR dan MPR dilantik secara bersamaan, tetapi UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPRD dan DPD No.22/2003 mengatur bahwa sebelum sah pimpinan MPR ditetapkan, ada pimpinan sementara MPR yang diketuai Ketua DPR dan Ketua DPD sebagai wakilnya."Dengan demikian DPD dan DPR harus dilantik terlebih dahulu, tidak bisa sekaligus bersama-sama MPR. Lalu bagaimana selisih jadwalnya? Apakah misal anggota DPR dan DPD dilantik tanggal satu, MPR tanggal dua?" ungkapnya mencontohkan.Jimly juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengharuskan KPU dan DPR merombak jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Yang diperlukan adalah koordinasi antar pihak penyelenggara pemilu agar agenda kenegaraan yang lain tidak terganggu. "Perlu dikoordinasikan agar tidak saling tumpang tindih, dan KPU tidak bisa menentukan sendiri," tambahnya.Tenggat waktu yang diberikan kepada MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu juga dianggapnya tidak perlu diubah. Jatah waktu selama 14 hari masih dirasa mencukupi, terlebih sistem pilpres tidak serumit pemilihan legislatif. "Kami tinggal menyesuaikan saja, toh kemarin menyelesaikan 273 perkara dalam waktu 20 hari saja bisa," demikian Jimly Asshiddiqie.
(ani/)











































