
Polisi seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka baru selain mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK perihal sengketa penetapan anggota DPR terpilih Pemilu 2009 Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I. ;
“Polisi sudah melakukan langkah-langkah yang jauh mulai dari meminta keterangan, konfrontasi, rekonstruksi bahkan terakhir gelar perkara. Artinya cukup bagi polisi untuk menetapkan siapa tersangka berikutnya,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR Abdul Malik Haramain di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8). ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ; ;
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kinerja Kepolisian dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK ini sangat lamban. Padahal sudah jelas dalam kasus ini ada tiga pihak yang terlibat, yakni Dewi Yasin Limpo selaku pihak yang berkepentingan dengan kursi DPR tersebut, pihak dari kalangan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang mempunyai otoritas menentukan kursi dan MK selaku pihak yang menyelesaikan perkara. ;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya curiga begitu karena untuk membuktikan polisi bisa netral, objektif, profesional salah satu bentuk pembuktiannya polisi bisa lebih progres dan cepat dalam membuktikan tersangka itu,” pungkasnya.
(nwk/nwk)