"Edi akan langsung menjalani hukumannya di LP Tenggarong, Kalimantan Timur seperti Keputusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2011).
Diketahui, berdasar putusan MA Nomor 1704/Pidsus/2008 tanggal 23 Januari 2009, Edi dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Edi dinyatakan pengadilan terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Sesuai putusan tersebut, Edi terbukti menyalahgunakan dana operasional Sekda Kutai Kertanegara tahun 2000-2002 dengan jumlah sebesar Rp 1,152 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera pak Edi itu menjalani putusan MA itu selama 1 tahun," jelasnya.
Senin (15/8) sore kemarin, tim Kejagung melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kertanegara, Edi Subandi terkait dengan kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais. Edi yang telah menjadi buronan selama 2 tahun ini, berhasil ditangkap di kediamannya, di Jl Cempaka Putih Timur Raya Nomor 67 C, Jakarta Pusat.
Selama dalam pelarian, Edi diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kalimantan Timur, Yogyakarta, hingga Jakarta. Sejak Juli lalu, tim Kejagung dimintai bantuan oleh pihak Kejati Kaltim untuk memburu Edi.
(nvc/lrn)











































