"Iya bisa (dikenai UU Terorisme)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2011).
Anton mengatakan, Umar Patek datang ke Indonesia dan bertemu dengan Dulmatin pada tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011. Pemerintah Indonesia mengaku memerlukan pria kelahiran 1970 itu untuk membongkar sisa jaringan yang lain.
Umar Patek mengaku terlibat bom Bali I tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000. Secara hukum, Patek tidak bisa dijerat UU Pemberantasan Terorisme tahun 2003 karena UU itu tidak berlaku surut. Akhirnya dia dijerat KUHP dan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
(aan/nrl)











































