Hamili Gadis, 5 Polisi di Poso Dikenai Sanksi
Kamis, 01 Jul 2004 01:30 WIB
Poso - Jangan coba-coba menggoda anak gadis di daerah konflik, bisa-bisa nasibnya akan menyerupai 5 polisi yang bertugas di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka pun dikenai sanksi hukum.Kelima orang polisi itu terkait kasus "selesai brimob perintis atau selebritis" dan "sisa-sisa brimob atau SSB." Istilah ini dipopulerkan oleh masyarakat untuk anak gadis di Poso yang hamil di luar nikah atau yang dijanji akan dinikahi sejumlah anggota polisi yang bertugas di Poso selama konflik.Kepastian pemberian sanksi kepada kelima polisi itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Poso Ajun Komisaris Besar Polisi Abdi Dharma kepada detikcom, Rabu (30/6/2004). Menurut mantan Kepala Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulteng ini, 3 polisi berkas kasusnya telah P-21 (lengkap), sementara 2 orang lainnya tengah disidik."Sebanyak 2 orang yang saya sebut terakhir adalah satuan yang di-BKO-kan di Polres Poso selama operasi pemulihan keamanan di Poso. Sekarang mereka sudah kembali ke kesatuannya. Kita sudah adakan pemanggilan untuk mereka," urai Abdi.Dalam catatan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Poso, kelima Polisi itu adalah Briptu Pri, Bharatu Us, Bharatu Ar, Bripda Ja dan Briptu Wa."Adapun Bripda Ja, kasusnya telah kita tutup karena ia mau menikahi gadis yang dihamilinya dan orang tua gadis mencabut pengaduannya. Lalu Briptu Wa kami sudah adakan pemanggilan karena ia bertugas di luar wilayah Polres Poso," jelas Abdi.Pada kesempatan tersebut, Abdi juga menegaskan sikap polisi yang tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. "Kalau memang yang bersalah itu adalah polisi, saya akan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
(ani/)











































