" Hari ini kami mengajukan kasasi ke MA," kata kuasa hukum gamespot.com, Sunggul Sirait usai mendaftar kasasi PN Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (16/8//2011).
Pengajuan kasasi ini setelah pihaknya dilakahkan oleh majelis majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyatna dan hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati beberapa waktu lalu. Majelis hakim menilai gamespot.com bukanlah merek terkenal yang diketahui masyarakat banyak. " Tidak dikenal luas bagaimana? Dikalangan pemain game, ini sangat dikenal. Hakim harus bisa memetakan apa itu terkenal," ungkap Sunggul menerangkan materi kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan pengusaha lokal Lie Jong Wei (Jong Wei Rusli) atas sengketa pembatalan merek Gamespot yang dilayangkan CBS Interaktif Inc, perusahaan asal Amerika sekaligus pemilik situs game www.gamespot.com.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Prijanta menyatakan bahwa CBS tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatan yang dilayangkan terhadap Lie Jong Wei.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyebutkan bahwa merek www.gamespot.commilik CBS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gamespot yang terdaftar atas nama Lie Jong Wei. Persamaan tersbebut a.l terdapat apada bentuk huruf, penempatan, dan cara penulisan.
Selain itu, dalam putusannya majelis berpendapat merek www.gamespot.commilik penggugat bukan merek terkenal. Pasalnya, lanjut majelis, dalam bukti yang diajukan CBS tidak menunjukan adanya publikasi dan promosi yang dilakukan agar merek tersebut dapat dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Merek penggugat hanya terkenal bagi orang yang menggunakan internet, "games" dan mengetahui bahasa inggris. Sedangkan masyarakat Indonesia mayoritas bukan penggemar " games" dan tidak semuanya mengerti bahasa Inggris. Sehingga merek Penggugat tidak masuk kualifikasi merek terkenal,” jelas majelis hakim.
Perkara tersebut bermula ketika CBS hendak melayangkan merek www.gamespot.com di Indonesia namun ditolak oleh Ditjen Merek. Pasalnya, merek www.gamespot.com dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gamespot yang terdaftar dengan No. IDM000107566 atas nama tergugat.
CBS menuding pendaftaran merek Gamespot oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik karena merek www.gamespot.com miliknya merupakan merek terkenal. CBS mengklaim mereknya telah terdaftar di 26 negara.
Kalah di PN Jakpus, Gamespot Siap Bertarung di Kasasi
Situs permainan www.gamespot.com mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah melawan GS- Live di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, gamespot.com, menuding materi situsnya diambil secara ilegal oleh www.gs-live.com.
" Hari ini kami mengajukan kasasi ke MA," kata kuasa hukum gamespot.com, Sunggul Sirait usai mendaftar kasasi PN Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (16/8//2011).
Pengajuan kasasi ini setelah pihaknya dilakahkan oleh majelis majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyatna dan hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati beberapa waktu lalu. Majelis hakim menilai gamespot.com bukanlah merek terkenal yang diketahui masyarakat banyak. " Tidak dikenal luas bagaimana? Dikalangan pemain game, ini sangat dikenal. Hakim harus bisa memetakan apa itu terkenal," ungkap Sunggul menerangkan materi kasasi.
Menurut Sunggul, gamespot selain memberikan layanan game juga menyediakan berita, review, perilaku gamer dan prediksi game yang akan meledak di pasaran. "Awal berdiri 2006. Karena banyak kesamaan, kami meminta pihak tergugat menghapus dotcom-nya (domain-red.) karena materinya sama dengan kami," terang Sunggul.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan pengusaha lokal Lie Jong Wei (Jong Wei Rusli) atas sengketa pembatalan merek Gamespot yang dilayangkan CBS Interaktif Inc, perusahaan asal Amerika sekaligus pemilik situs game www.gamespot.com.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Prijanta menyatakan bahwa CBS tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatan yang dilayangkan terhadap Lie Jong Wei.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyebutkan bahwa merek www.gamespot.commilik CBS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gamespot yang terdaftar atas nama Lie Jong Wei. Persamaan tersbebut a.l terdapat apada bentuk huruf, penempatan, dan cara penulisan.
Selain itu, dalam putusannya majelis berpendapat merek www.gamespot.commilik penggugat bukan merek terkenal. Pasalnya, lanjut majelis, dalam bukti yang diajukan CBS tidak menunjukan adanya publikasi dan promosi yang dilakukan agar merek tersebut dapat dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Merek penggugat hanya terkenal bagi orang yang menggunakan internet, "games" dan mengetahui bahasa inggris. Sedangkan masyarakat Indonesia mayoritas bukan penggemar " games" dan tidak semuanya mengerti bahasa Inggris. Sehingga merek Penggugat tidak masuk kualifikasi merek terkenal,” jelas majelis hakim.
Perkara tersebut bermula ketika CBS hendak melayangkan merek www.gamespot.com di Indonesia namun ditolak oleh Ditjen Merek. Pasalnya, merek www.gamespot.com dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gamespot yang terdaftar dengan No. IDM000107566 atas nama tergugat.
CBS menuding pendaftaran merek Gamespot oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik karena merek www.gamespot.com miliknya merupakan merek terkenal. CBS mengklaim mereknya telah terdaftar di 26 negara. (asp/gah)











































