Ungkap Jaringan Internasional, Polri Sita Narkoba Rp 82 M

Ungkap Jaringan Internasional, Polri Sita Narkoba Rp 82 M

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 14:05 WIB
Jakarta - Peredaran narkoba jaringan internasional dibongkar Direktorat Polda Metro Jaya. Barang bukti ekstasi dan sabu senilai Rp 82.837.000.000 pun disita.

"Pengungkapan ini atas kegiatan penyelidikan kurang lebih selama 3 bulan dan mengungkap jaringan narkoba internasional jenis ekstasi dan sabu," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Nugroho mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PY dan AKG di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Dari tangan PY yang merupakan wanita berusia 47 tahun dan AKG, polisi menyita barang bukti 51.366 butir ekstasi dan 178 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tanggal 9 Agustus kita tangkap PY dan AKG. Dari situ kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Pada tanggal 14 Agustus ditangkap lagi seorang tersangka berinisial HW di sebuah restoran di Jakarta Utara. Dari rumah HW di Jembatan Dua, Jakarta Barat, polisi menemukan 223.869 butir ekstasi.

Setelah polisi memeriksa tiga tersangka, diketahui ternyata barang-barang haram itu diperolah dari AL, seorang WN Hong Kong.

"Dia (AL) mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman barang dengan modus dimasukkan ke dalam dus lalu disamarkan dengan kertas-kertas," ujarnya.

Rencananya, barang-barang haram ini akan diedarkan ke kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan lainnya. Untuk mengejar tersangka AL yang merupakan WN Hong Kong, Ditnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Interpol.

"Ini merupakan yang terbesar sejak 5 tahun terakhir," ungkapnya.

(gus/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini