"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi yang buron selama dua tahun. Atas nama Haji Edi Subandi, mantan Sekda Kutai Kertanegara, Kecamatan Tenggarong," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dihubungi wartawan, Selasa (16/8/2011).
Penangkapan Edi dilakukan oleh tim jaksa pada Jampidsus dan Jamintel pada Senin (15/8), sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Cempaka Putih, Jakarta, tepatnya di rumah yang bersangkutan. Saat ditangkap, Edi bersikap kooperatif dan kemudian langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor menjelaskan, penangkapan Edi ini didasarkan pada putusan MA Nomor 1704/Pidsus/2008 tanggal 23 Januari 2009. Edi divonis 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
"Jadi, ini terkait dengan kasus Syaukani (Bupati Kutai Kertanegara) itu. Berdasarkan Putusan MA tahun 2009, yang bersangkutan dijatuhi hukuman setahun penjara. Yang bersangkutan terbukti bersalah menyalahgunakan uang operasional Sekda tahun 2000-2002. Jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar," jelas Noor.
Dalam kasus ini diduga terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar. "Rp 1 miliar lebih. Kalau menurut yang bersangkutan, dia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi itu menurut dia lho," tutur Noor.
Namun, diketahui setelah vonis MA berkekuatan hukum tetap, Edi malah melarikan diri. "Dia kabur, dia tidak nongol lagi, dicari enggak ada, sampai akhirnya ditemukanlah sekarang ini. Dan dia harus menjalani hukuman setahun," ucapnya.
Kejaksaan kemudian mencoba menelusuri, namun surat perintah dari Kajati Kaltim dan juga surat perintah penangkapan dari Jamintel baru diterbitkan pada bulan Juli 2011. Setelah melakukan pencarian, akhirnya diketahui keberadaan Edi.
"Sehingga dapat dipantau dan berdasarkan surat perintah itu kita melakukan pengamanan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu menghubungi pihak Kepolisian dan RT setempat, kemudian kita masuk ke dalam rumah menyampaikan tentang maksud dan tujuan kita dengan surat perintah. Dan yang bersangkutan sangat kooperatif dan bersedia untuk melaksanakan putusan MA," jelas Noor.
Menurut Noor, Edi mengaku dirinya kabur karena belum siap menjalani masa tahanan di penjara. "Alasannya dia belum siap. Menurut yang bersangkutan, ada hal yang sangat penting," terangnya.
Seperti diketahui, bahwa eks Bupati Kutai Kertanegara Syaukani merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 6 tahun penjara. Setelah Syaukani menjalani 3 tahun masa tahanan, Presiden SBY memberikan grasi kepadanya karena alasan pertimbangan kondisi Syaukani yang terserang stroke global, buta dan lumpuh.
(nvc/lrn)











































