"Remisi itu jumlahnya 53.404. Yang Langsung bebas 3424 orang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).
Patrialis menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh para napi bervariasi, tergantung lama masa tahanan. "Kalau ditahannya sudah 9 bulan dapat 1 bulan, kalau 2 tahun dapatnya 2 bulan," ungkap politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(anw/lrn)











































