PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Bom Medan
Rabu, 30 Jun 2004 21:32 WIB
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Uli Basa Hutagalung SH akhirnya memvonis bebas terdakwa kasus bom gereja Medan tahun 2000. Vonisdibacakan Rabu (30/6/2004) di PN Medan, Jalan Pengadilan. Dalam persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, hakim berpendapat saksi-saksi yang diajukan jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa,Awaluddin Sitorus dalam kasus bom Medan 2000. Hal ini cukup mengecewakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis yang langsung mengajukan kasasi ke Kahkamah Agung atas putusan ini. Vonis hakim memang diluar dugaan. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun kurungan badan terhadap Awaluddin Sitorus (34), alias Daniel Sitorus alias Abu Yasar penduduk Bandar Lampung.Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ini menyatakan terdakwa Awaluddin Sitorus terbukti melanggar pasal 1(1) UUdarurat No12/1951 dalam kasuspeledakan bom di Medan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Faiz Bin Abubakar Bafana (ditahan di Malaysia), Imam Samudra (ditahan dalam perkara kasus bom Bali), Jabil Akim (telah meninggal dunia), Nasrullah (belum tertangkap) dan Indra Warman alias Toni Togar (diadili dalam berkas terpisah). Dalam kejadian pada 28 Mei 2000 terebut, bom yang meledak adalah bom yang diletakkan di di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kompleks PerwiraMenengah Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan di Pasar I Padangbulan, Medan. Pada kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB itu, sebanyak 33 jemaat yang sedang mengikuti kebaktian mengalami luka ringan dan berat.Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, bom serupa ditemukan terpisah di Kantor Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Sudirman dan Gereja Kristus Raja Jl. MT Haryono persis di depan Mal Medan. Kedua bom ini berhasil dijinakkan tim Jihandak Brimob Sumut.Awaluddin Sitorus sendiri berhasil dibekuk pada 5 September 2003 di Jl. Tirtayasa Blok E No 17 Bandar Lampung oleh Polda Metro Jaya bekerja sama denganMabes Polri.
(asy/)











































