Menkum HAM: Komisi III DPR Boleh Jenguk Nazaruddin, Tapi Ikuti Prosedurnya

Menkum HAM: Komisi III DPR Boleh Jenguk Nazaruddin, Tapi Ikuti Prosedurnya

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 13:37 WIB
Menkum HAM: Komisi III DPR Boleh Jenguk Nazaruddin, Tapi Ikuti Prosedurnya
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menilai wajar bila anggota Komisi III DPR datang menjenguk M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Siapa saja boleh menjenguk Nazaruddin, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan di sana.

"Menemui Nazaruddin, ya boleh. Cuma prosedurnya harus diikuti," ujar Patrialis seusai mengikuti pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Menurutnya, dalam kapasitas sebagai wakil rakyat maka anggota DPR bebas menemui dan berbicara dengan seluruh warga Indonesia. Namun bila melibatkan hubungan antar lembaga, pasti akan ada prosedurnya dan itu sebaiknya dipenuhi agar tidak terjadi salah paham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota DPR punya hak ketemu siapa saja orang di Indonesia ini," sambung Patrialis.

(van/lh)


Berita Terkait