"Pak Chandra tidak boleh ikut dalam pemeriksaan. Karena itu ada potensi conflict of interest. Di undang-undang maupun kode etik pimpinan kan juga diatur seperti itu," tutur Penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Selasa (16/8/2011).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, dari empat pimpinan yang menangani kasus Nazaruddin, hanya dirinya yang melakukan penandatanganan berkas. Untuk diketahui hanya Bibit yang 'lolos' dari tudingan Nazaruddin yang akhirnya berbuntut pada pembentukan komite etik.
"Yang jelas yang tanda-tangan surat-surat mengenai Nazaruddin itu hanya saya. Karena saya yang paling tidak disebut. Ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang remeh-remeh yang dapat menganggu penyidikan," terang Bibit.
Nazar sebelumnya pernah menuduh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja bertemu dengan Anas, akhir Juni lalu. Menurut Nazar, mereka membuat kesepakatan agar pengusutan korupsi wisma atlet berhenti pada Nazar sebagai tersangka.
Nazar pun mengaku berkali-kali bertemu dengan Chandra dan Ade. Dalam pertemuan dengan Chandra di sebuah restoran Jepang pada 2008, menurut Nazar, hadir Anas dan Saan. Adapun Benny Harman, kata Nazar, pernah bertemu dengan Chandra di rumah Nazar.
Baik Ade maupun Chandra sudah menyampaikan bantahan atas tuduhan Nazar. Kalaupun mengakui adanya pertemuan, mereka menyangkal soal kesepakatan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
(fjr/ndr)











































