"Tidak mungkin kan nggak ada koordinatornya. Makanya kita cari dan kita upayakan untuk mendapatkan penjelasan," kata Kanit Laka Polres Jakarta Selatan AKP Sigit Purwanto saat dihubungi detikcom, Selasa (16/8/2011).
Sigit mengatakan, anggotanya sudah mendatangi pihak sekolah tadi pagi. Namun dikarenakan sekolah tidak bertanggung jawab atas acara SOTR tersebut, polisi tidak bisa memintai keterangan murid-murid SMA 28 dari sekolahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, sejauh ini polisi baru memintai keterangan kepada tersangka Muhammad Hadi Wibowo. Dalam keterangannya, acara sahur on the road diikuti kurang lebih 40 kendaraan.
"Tempat kumpul mereka juga bukan di sekolah. Ada lapangan gitu dekat sekolah. Satpam juga katanya nggak tahu di mana mereka," jelasnya.
Hingga kini Bowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 106 ayat 1 jo 310 ayat 3 dan 4 UU lalu lintas No 22 tahun 2009.
"Berapa tahun penjaranya itu ya tergantung kejaksaan," ungkapnya.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (13/8) pukul 05.00 WIB tersebut menewaskan 2 siswi SMA 28. Keduanya bernama Nur Aisah Siregar dan Astrid. Sementara Ratna Ningsih, Vera Muthia, dan Hadi Wibowo selamat dari kecelakaan.
Sebelum kecelakaan terjadi, ada seorang saksi yang melihat mobil yang ditumpangi 5 siswa siswi tersebut kebut-kebutan di Jl Warung Buncit Raya. Sampai akhirnya di seberang Ace Hardware, Jakarta Selatan, mobil Toyota Yaris tersebut menabrak separator busway.
(gus/asy)











































