Eks Kacab Bank Mega Jababeka Diserahkan ke Kejati Bandung

Eks Kacab Bank Mega Jababeka Diserahkan ke Kejati Bandung

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 11:27 WIB
Eks Kacab Bank Mega Jababeka Diserahkan ke Kejati Bandung
Jakarta - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, bersama lima tersangka kasus pembobolan dana PT Elnusa di Bank Mega, pagi ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung. Tiga mobil tampak jalan beriringan mengantarkan enam orang tersangka tersebut.

Pantauan detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Selasa, (16/8/2011) enam tersangka diboyong menuju Bandung sekitar pukul 10.48 WIB. Mereka dimasukkan ke dalam tiga mobil berbeda yaitu Honda CRV putih dengan nopol B 73 ANE, Honda Jazz B 17 MAN berwarna kuning dan sebuah mobil Hummer B 101 MLK.

Itman menaiki mobil Honda Jazz. Tiap mobil diisi dua orang tersangka dengan tangan terborgol yang dikawal tiga sampai empat petugas berpakaian rapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itman ada di mobil kuning (Honda Jazz), ada sekitar 10 orang yang akan mengawal ke Kejati Bandung. Dan kemarin kita juga sudah kirimkan dua mobil jenis Fortuner dan Odyssey ke Bandung," kata petugas yang enggan disebutkan namanya.

Akhir April 2011 lalu, petugas menangkap Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan atas dugaan keterlibatan dalam pembobolan rekening perusahaannya sebesar Rp 111 miliar. Selain Santun, polisi juga menangkap 5 tersangka lainnya yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, dan seseorang yang belum diketahui indentitasnya. RL adalah buronan dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp 220 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan deposito milik PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri. Setelah itu, rekening PT Elnusa dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega.

"Alasannya untuk investasi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," kata Kepala Satuan Fismondev AKBP Arismunandar beberapa waktu lalu.

Untuk mencairkan rekening perusahaan, Direktur Keuangan PT Elnusa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisal E untuk aplikasi pencairan deposito.

"E kemudian melaporkan kejahatan tersebut," tutup Aris.


(lia/fay)


Berita Terkait