"Ancaman kan bukan delik aduan. Polisi ada kewajiban jika ada ancaman. Polisi bisa telepon KPK. Lalu diselidiki oleh polisi. Jadi polisi harus proaktif," ujar pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, kepada detikcom, Selasa (16/8/2011).
Menurut Bambang, jika pimpinan KPK melaporkan ancaman ini akan lebih baik lagi. Komite Etik KPK bisa mendorong pimpinan KPK melakukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, lanjut Bambang, juga harus mampu memecah persoalan ancaman pembunuhan itu. Hal ini penting agar masyarakat tidak berpikiran negatif pada kepolisian.
"Kewajiban polisi harus segera menyelidiki. Polisi harus mampu, agar tidak ada dugaan yang macam-macam dari masyarakat," kata purnawirawan Polri ini.
Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua hari Senin (15/8) membenarkan adanya ancaman pembunuhan atas pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Ancaman pembunuhan terkait kasus Nazaruddin yang akan diungkap KPK.
"Iya ada. Ya pimpinan KPK Chandra, Ade Rahardja dan lain-lain," kata Hehamahua.
Ancaman pembunuhan itu terkuak lewat percakapan telepon orang yang diduga Nazaruddin sekitar bulan Mei 2011 dengan seorang bernama Alpang, yang diduga kuat Albert P,salah seorang stafnya. Saat itu, Nazaruddin sudah mulai diberitakan diduga terlibat dalam kasus suap tender proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia kala itu sudah mengatakan sesuatu yang negatif terhadap pimpinan KPK.
(nik/nrl)










































