Ahmad Yani: Jenguk Nazaruddin Hak Konstitusi Anggota DPR

Ahmad Yani: Jenguk Nazaruddin Hak Konstitusi Anggota DPR

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 11:07 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengakui ia dan rekan-rekannya menjenguk Muhammad Nazaruddin tanpa izin KPK. Namun, Yani Cs akhirnya menemui Nazaruddin di sel karena sebagai anggota DPR mereka mempunyai tugas pengawasan yang diatur konstitusi. Terlebih hal itu sudah mendapat izin Ketua DPR Marzuki Alie.

"Awalnya kita nggak ada izin. Kita nggak boleh masuk, tapi kita jelaskan karena tugas konstitusi, kita melalui Pimpinan DPR Pak Marzuki Alie mengizinkan, karena itu hak anggota Komisi III DPR," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

Hal ini disampaikan Yani kepada wartawan sebelum menghadiri sidang bersama DPR dan DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (16/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PPP itu menegaskan, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan karena kepolisian adalah mitra kerja Komisi III DPR. Nazaruddin ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Yani mengaku kurang senang dengan penjaga rutan yang melarangnya bersama Nudirman Munir, M Nasir, dan lainnya untuk masuk.

"Kita dilarang katanya harus ada pengacara Nazaruddin dan Nazaruddin nggak mau ketemu. Nyatanya Nazaruddin mau ketemu," protes mantan pengacara ini.

Dia berharap psikis Nazaruddin segera diperiksa untuk kelanjutan pemeriksaan yang objektif. "Dia kelihatan linglung, dua hari nggak makan. Ada faktor lain menghambat proses penegakan hukum itu sendiri psikologi," tandasnya.


(van/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini