"Pelaku harus diusut karena bukti rekaman sudah menjadi dasar yang kuat melakukan itu," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Selasa (16/8/2011).
KPK harus menyelidiki dan menangkap pelaku ancaman pembunuhan. Jangan sampai upaya mengganggu pemberantasan korupsi dibiarkan. Apalagi KPK mempunyai bukti rekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang perlu dilihat juga, upaya pembunuhan ini secara garis besar perlu dilihat sebagai upaya perlawanan para koruptor. "Kondisi ini menunjukkan fenomena corruptor fight back yang dilakukan secara sistematis," tuturnya.
Ancaman pembunuhan terkait pengusutan kasus Nazaruddin dialami pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Bahkan rekaman percakapan telepon sudah diperdengarkan Komite Etik KPK.
Percakapan telepon orang yang diduga Nazaruddin itu terjadi sekitar bulan Mei 2011 dengan seorang bernama Alpang yang diduga kuat Albert P ,salah seorang stafnya. Saat itu, Nazaruddin sudah mulai diberitakan diduga terlibat dalam kasus suap tender proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia kala itu sudah mengatakan sesuatu yang negatif terhadap pimpinan KPK.
(ndr/nrl)











































