"Tahun depan rencananya dana BOS akan kita tambah lagi. Dengan harapan tidak akan ada lagi pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah," tutur Menkokesra Agung Laksono dalam sambutannya saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencairan dana BOS 2011 di Gedung Kemenkokesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2011).
SKB tersebut, ditandatangani empat kementerian yang selama ini kerap berhubungan dengan pengelolaan dana BOS. Yaitu, Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kemenko Kesra dan Kemendiknas. Dalam kesempatan yang sama, keempat menteri tersebut pun secara langsung menandatangani SKB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengakui, pemerintah sering menemui kendala dalam pencairan dana bos. Apa saja hambatan yang dimaksud, sayangnya Agung tidak menjelaskan secara rinci.
"Kita memang mengakui adanya hambatan dalam pencairan dana BOS ini. Hal yang menghambat ialah mekanisme dan teknis, untuk itu kita akan lakukan sosialisasi," katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, Agung berharap ke depan pencairan dana BOS tidak akan menemui hambatan. Karena kegiatan ini merupakan kerjasama lintas sektoral, maka akan dibentuk badan tim lintas sektoral untuk memantau dan mengevaluasi program BOS.
"Kita harapkan dengan adanya kerja sama ini di triwulan terakhir tidak ada hambatan pencairan dana bos," terang politisi Partai Golkar ini.
(lia/fay)











































