"Keinginan mereka bertemu tentu patut dipertanyakan. Menjenguk itu ada prosedurnya. Kalau ingin menegakkan keadilan jangan melanggar aturan dong. Ini kan semacam abuse of power," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada detikcom, Selasa (16/8/2011).
Ray mengatakan, sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman semestinya mengikuti aturan yang dibuat Polri dan KPK. Bukan malah bersikap arogan dan memaksakan kehendak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ray, penyidik memiliki hak untuk melarang orang menjenguk tahanan. Karena hal itu dilindungi UU.
"Jangan sampai mereka intervensi, menakut-nakuti Nazaruddin atau mendorong Nazar untuk melakukan sesuatu. Kita serahkan saja pada penegak hukum. KPK lebih layak dipercaya ketimbang mereka," tambahnya.
Seperti diketahui sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Nudirman Munir, Azis Syamsuddin, dan Ahmad Yani mendatangi Rutan Mako Brimob untuk menjenguk Nazaruddin, Senin (15/8) sore. Nampak bersama rombongan DPR, pengacara OC Kaligis dan saudara Nazaruddin, M Nasir, yang juga anggota Komisi Hukum DPR.
Dalam tayangan MetroTV, terlihat petugas KPK dengan beberapa anggota DPR tampak bersitegang. Memanasnya situasi karena anggota DPR memaksa masuk menjenguk Nazaruddin di tahanan meski saat itu bukan jam besuk.
(ape/nrl)










































