“Apa yang dilakukan Leni adalah bersifat darurat karena tindakan menyiram air panas ke Anjas (pacar Leni-red) dilakukan serta merta tanpa jeda terhadap serangan yang dilakukan Anjas,” kata kuasa hukum Leni, Eka Purnamasari dalam nota pembelaan (pledoi) di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin, (15/8/2011).
“Karena itu, kami mohon agar majelis hakim membebaskan Leni dari segala tuntutan hukum,” tandas Eka.
Permintaan tersebut melengkapi pledoi pribadi Leni yang menyatakan tindakannya hanya reaksi spontan atas aksi Anjas yang hendak bertindak senonoh.
“Saya mengakui apa yang dilakukan terhadap Anjas adalah salah. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidaklah dilakukan secara sengaja. Karena itu merupakan tindakan spontanitas dan reaksi atas perilaku Anjas yang ingin berbuat tidak senonoh dan merampas barang pribadi saya,” beber Leni sambil terisak.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai tuntutan jaksa Agus Sari Dewi merupakan bentuk kekeliruan. Sebab, dari kronologi kejadian dan fakta persidangan, Leni justru merupakan korban tindak kekerasan.
“Harusnya penuntut sadar apa yg dilakukan korban adalah pembelaan sehingga tidak bisa dituntut pidana. Saya curiga ada udang dibalik batu kasus ini. Saya mendesak komisi kepolisan dan kejaksan memproses aparat yg nangani kasus ini karena telah menjadikan korban sebagai tersangka,” tegas Al Araf.
(asp/Ari)











































