“Kita cabut izin operasinya. Ada 4 yang sudah kita cabut,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim usai rapat lintas sektoral jelang Lebaran 2011 di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/8/2011)
Riza mengatakan empat bus metromini tersebut diduga melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, diantaranya ada yang menabrak pengemudi lain hingga menyebabkan korban jiwa.
“Namanya supir ugal-ugalan, supir tembak, apalagi metromini. Kalau sudah kasih setoran, kasih tembak mereka,” paparnya.
Riza mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap operasional bus berukuran sedang di Jakarta. Empat unit metro mini yang dicabut izinnya hasil dari penindakan selama tahun 2011.
Pada saat yang sama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa cukup mengapresiasi langkah Dishub yang mencabut izin operasional bus yang melanggar aturan.
"Oh ya bagus itu agar mereka bisa lebih bertanggung jawab," ungkap Royke.
Berbeda dengan Dishub, lanjut Royke, Polisi tidak mempunyai kewenangan mencabut izin operasional angkutan bermasalah. Jika menemukan angkutan menyalahi aturan yang bisa dilakukan polisi mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).
(mpr/ape)











































