3.212 Napi di Sumsel Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan

3.212 Napi di Sumsel Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 19:36 WIB
Palembang - Dalam memperingati HUT ke-66 RI, sebanyak 3.212 narapidana di Sumatera Selatan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 180 napi akan langsung bebas.

Data ini adalah hasil rekapitulasi Kantor Kanwil Kemenkumham Sumsel. 3.212 Narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 17 lapas dan rutan.

Napi yang terbanyak mendapatkan remisi adalah napi yang berada di Lapas Kelas I Palembang. Mereka berjumlah sebanyak 684 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 180 napi," ujar Zakariah, Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, kepada pers di Palembang, Senin (15/8/2011).

Menurut dia, jumlah penerima remisi tahun ini di Sumsel bisa saja bertambah. Kanwil Kemenkumhan Sumsel masih mengumpulkan data.

"Laporan dari daerah belum semuanya diterima," kata dia.

(tw/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads