"Kapan saja DPR bisa menjenguk demi mengawal kasus ini," tegas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, usai menjenguk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (15/8/2011).
Informasi yang tertera di Posko Jaga, waktu berkunjung adalah Selasa pukul 10.00-14.00 dan Jumat 14.00-17.00, di luar jam itu tidak diizinkan. Pengumuman itu dipasang di plang pos jaga portal kompleks Mako Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh dia sudah memiliki surat izin penyidik dari KPK. Lha wong penyidiknya juga ada di dalam rutan tadi," tuturnya sambil melepas rombongan Komisi III dari depan pos jaga Kompleks ako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(ahy/gah)











































