"Soal itu sudah ada aturannya dan memang tidak boleh," ungkap Sultan menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan penghargaan Satya Lencana di Kantor Gubernur DIY di Komplek Kepatihan, Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (15/8/2011).
Menurut Sultan aturan tersebut sudah berlaku sejak lama dan masih dipatuhi oleh para PNS Pemprov DIY, sehingga tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik bersama keluarga. Selain penggunaan mobil dinas, pejabat di lingkungan Pemprop DIY juga tidak diperbolehkan menerima parcel Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bgs/fay)











































