Jaksa Agung Hormati Permohonan PK Antasari

Jaksa Agung Hormati Permohonan PK Antasari

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 17:30 WIB
Jakarta - Antasari Azhar diwakili oleh penasihat hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara yang diterimanya. Terhadap hal ini, Jaksa Agung Basrief Arief menghormati dan mempersilakan upaya hukum terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu.

"Itu kan hak daripada yang bersangkutan dan itu menurut ketentuan perundang-undangan, itu hak terpidana. Karena dia sudah terpidana, haknya digunakan, saya kira silakan saja," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan akan mengikuti proses yang bergulir. Basrief memastikan, Kejaksaan akan melaksanakan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu nanti kan berproses, nanti pengadilan PK akan menentukan lebih lanjut. Kalau dari Kejaksaan akan dimintakan tanggapan, ya kita akan tanggapi," tuturnya.

Siang ini, Antasari Azhar yang diwakili penasihat hukumnya, Maqdir Ismail mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Antasari juga telah menyerahkan memori PK setebal 205 halaman.

Maqdir Ismail menuturkan ada 5 bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c. Pertama, bukti baru yang berkaitan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang belum pernah diperiksa oleh pengadilan yakni terkait pesan singkat dari Antasari kepada Nasrudin, yang menurutnya, tidak berisi ancaman.

Kedua, adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung. Dimana, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Antasari dianggap terbukti 'turut serta menganjurkan pembunuhan berencana'. Padahal, kualifikasi 'turut serta menganjurkan' ini tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Ketiga, adanya kelalaian dan kekhilafan hakim karena tidak bisa memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang dikenakan almarhum Nasrudin Zulkarnaen ketika penembakan terjadi. Padahal, menurut Maqdir, baju tersebut dapat menentukan siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Keempat, adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena dalam memeriksa berkas perkara Antasari, tidak ditemukan adanya hasil pemeriksaan terhadap mobil almarhum Nazsrudin. Padahal, dalam mobil tersebut diduga terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan tersebut.

Kelima, adanya kelalaian dan kekhilafan yang nyata dalam mempertimbangkan bukti yang berhubungan dengan luka tembak pada almarhum Nasrudin. Karena pada tubuh almarhum diketahui luka tembak ada di bagian kepala sebelah kiri terlihat pararel, namun bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertikal.

"Lalu kenapa kami anggap penting, sebab ini akan menentukan siapa pelakunya. Sebenarnya pembunuhan apakah memang Daniel Daeng Sabon itu, apa ada oknum lain," tegas Maqdir.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

(nvc/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads