"Namun usulan remisi mereka belum turun," kata Kalapas Kerobokan Siswanto di LP, Denpasar, Senin (15/8/2011).
Dua narapidana Australia yang tersangkut kasus narkotika bagian dari 76 narapidana yang usulan remisinya belum diterima LP Kerobokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi harus diajukan ke pusat," kata Siswanto.
Corby dipenjara karena menyelundupkan ganja ke Bali sedangkan Renae bersama delapan rekannya mencoba membawa heroin dari Bali ke Australia.
Siswanto menjelaskan, Corby yang dihukum 20 tahun penjara akan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI untuk yang kelima kalinya. Ia pernah tak mendapatkan remisi umum karena melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2007. Sedangkan Renae yang juga dihukum 20 tahun penjara juga mendapatkan remisi untuk keenam kalinya.
"Mereka diusulkan mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, secara umum, jumlah narapidana LP Kerobokan yang akan mendapatkan remisi umum HUT RI sebanyak 226 orang. Sebanyak 13 orang akan langsung bebas.
"SK remisi 226 napi sudah turun. Remisi akan dibagikan pada 17 Agustus 2011," kata Siswanto.
(gds/fay)











































