Kejaksaan Limpahkan Berkas Gandolfi ke Pengadilan Tipikor

Korupsi Jasa Konsultan

Kejaksaan Limpahkan Berkas Gandolfi ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 17:16 WIB
Jakarta - Perkara dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek Water Resources and Irrigation Management (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), segera bergulir ke persidangan. Sebab, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Giovanni Gandolfi ke Pengadilan Tipikor.

"Gandolfi sudah kita limpahkan ke pengadilan, ke Tipikor," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2011).

Untuk selanjutnya, Masyhudi menuturkan, jaksa tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang dari pengadilan. Biasanya dalam waktu sepekan sudah ada penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, nanti kita tunggu penetapan dari pengadilan ya. Biasanya kan ditunjuk hakim, baru ditetapkan," tuturnya.

Masyhudi menambahkan, Gandolfi dijerat dua dakwaan oleh jaksa. Dakwaan kesatu, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 29 Juli lalu, Kejaksaan telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam perkara ini atas nama tersangka Giovanni Gandolfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa kemudian melakukan penyusunan dakwaan selama 20 hari sebelum akhirnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka yaitu seorang warga negara Italia yang menjadi konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi, serta 2 staf Kementerian PU, Sumudi Katono dan Bambang Turyono. Kedua staf Kementerian PU tersebut menempati posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berperan menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.


(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini