Kaligis tiba sekitar pukul 14.45 WIB, Senin (15/8/2011). Dia mengenakan setelan jas warna biru tua. Dia dan beberapa orang stafnya tampak tertahan di depan pos jaga Mako Brimob.
"Enggak perlu surat-suratan untuk mengunjungi tahanan, kalau tidak melanggar undang-undang," kata Kaligis singkat saat ditanya wartawan apakah dirinya telah mengantungi surat izin menjenguk tahanan dari KPK, di halaman Mako Brimob.,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apakah Kaligis dan rombongan Komisi Hukum DPR dapat menemui Nazaruddin di dalam sel yang ditempati.
Sementara menurut aturan besuk ke Rutan Mako Brimob yang terpampang di tembok pos jaga tertulis hanya Hari Selasa pukul 10.00-14.00 WIB dan Hari Jumat pukul 14.00-17.00 WIB tamu tahanan dapat besuk ke dalam rutan. Pada hari Minggu kemarin, Kaligis dan sepupu Nazar, Nasir, dilarang menjenguk Nazar karena bukan waktu besuk. Petugas rutan juga beralasan, setiap pembesuk harus mengantongi izin dari penyidik KPK.
(ahy/nrl)











































