Maqdir Ismail menuturkan, ada 5 bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengajuan PK ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c.
Pertama, bukti baru yang berkaitan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang belum pernah diperiksa oleh pengadilan yakni terkait pesan singkat dari Antasari kepada Nasrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung. Di mana, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Antasari dianggap terbukti 'turut serta menganjurkan pembunuhan berencana'.
"Kualifikasi 'turut serta menganjurkan' ini tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga diktum dari putusan ini melanggar asas legalitas," terang Maqdir.
Ketiga, adanya kelalaian dan kekhilafan hakim karena tidak bisa memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang dikenakan almarhum Nasrudin Zulkarnaen ketika penembakan terjadi. Padahal, menurut Maqdir, baju tersebut dapat menentukan siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
"Kami ragukan Daniel Daeng Sabon pembunuhnya. Nanti kami akan tunjukkan seperti apa yang kami temukan," ucap Maqdir.
Keempat, adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena dalam memeriksa berkas perkara Antasari, tidak ditemukan adanya hasil pemeriksaan terhadap mobil almarhum Nazsrudin. Padahal, dalam mobil tersebut diduga terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan tersebut.
Kelima, adanya kelalaian dan kekhilafan yang nyata dalam mempertimbangkan bukti yang berhubungan dengan luka tembak pada almarhum Nasrudin. Karena pada tubuh almarhum diketahui luka tembak ada di bagian kepala sebelah kiri terlihat pararel, namun bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertikal.
"Mengenai jarak tembak, apa betul almarhum ditembak dari jauh atau jarak dekat. Kalau ditembak jarak dekat mestinya ada orang lain yang tahu. Apalagi ditembaknya buktinya jarak tembaknya bisa diliat dari jelaga atau mesiu yang bisa melekat pada baju korban, tubuh korban dan juga pada mobil," jelasnya.
"Kan dua-duanya tidak pernah diperiksa oleh ahli forensik. Forensik Mabes tidak pernah memeriksa ini," imbuh Maqdir.
"Lalu kenapa kami anggap penting, sebab ini akan menentukan siapa pelakunya. Sebenarnya pembunuhan apakah memang Daniel Daeng Sabon itu, apa ada oknum lain," tegasnya.
Sedangkan terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil pemeriksaan hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara Antasari, menurut Maqdir, tidak dimasukkan ke dalam memori PK. Sebabnya, rekomendasi tersebut dinilai hanya berkaitan dengan jalannya persidangan, bukan dengan bukti-bukti.
Kendati demikian, Maqdir berharap keberadaan rekomendasi KY tersebut bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PK untuk membebaskan Antasari. Maqdir menambahkan, ketidakhadiran kliennya dalam mengajukan permohonan ini dikarenakan belum ada izin secara khusus dari Kemenkum HAM bagi Antasari untuk hadir di pengadilan.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.
(nvc/lrn)











































