Didakwa Korupsi, Mantan Dirut PLN Diancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi, Mantan Dirut PLN Diancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 16:13 WIB
Jakarta - Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Margo Santoso dan Fahmi Mochtar serta bersama-sama pula dengan Gani Abdul Gani," kata penuntut umum, Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Margo Santoso dan Fahmi Mochtar merupakan General Manager PLN Disjaya Tangerang. Sedangkan Gani Abdul Gani adalah Direktur Utama PT Netway Utama.

Menurut jaksa, Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar. Itung-itungannya, Eddie mendapat jatah Rp 2 miliar, Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar dan PT Netway Utama sebanyak Rp 42,18 miliar.

"Terdakwa tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT Netway," papar Muhibuddin.

Perintah penunjukan langsung Eddie tersebut dinilai tak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp 137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway.

Jaksa mendakwa Eddie dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun. Eddie sendiri akan menyampaikan nota keberatannya pada, Selasa pekan depan (23/8).


(mok/lh)


Berita Terkait